Sabtu, 17 Maret 2012

hukum dalam islam

     Pada ilmu fiqh islam kali ini saya akan menerangkan hukum dalam islam yang saya kutip dari buku fiqh islam oleh H. Sulaiman Rasjid.

     Adapun hukum dalam islam ada lima yaitu
  • Wajib, yaitu perintah yang mesti dikerjakan. jika perintah itu di patuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakan mendapat pahala; jika tidak dikerjakan, maka ia berdosa.
          contohnya : sholat, puasa ramadhan, dan zakat
    • Sunat, yaitu anjuran. jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
              contohnya : - sholat sunat (duha, tahajud)
                                  - puasa sunat (senin dan kamis) dan lain-lain
      • haram, yaitu larangan keras. kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapat pahala.
               contohnya : berjudi, mencuri, zina dan lain lain
        • Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala.
                 contohnya : - merokok 
                                        (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini), 
                                     - makan dan minum sambil berdiri  
        • Mubah, yaitu suatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula di tinggalkan. kalau dikerjakan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa; kalau ditinggalkan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa.
                  contohnya : - makan dan minum 
                                    (cenderung pada perkara yang bersifat keduniaan)

        0 komentar:

        Posting Komentar

         

        Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id