Pada ilmu fiqh islam kali ini saya akan menerangkan hukum dalam islam yang saya kutip dari buku fiqh islam oleh H. Sulaiman Rasjid.
Adapun hukum dalam islam ada lima yaitu
- puasa sunat (senin dan kamis) dan lain-lain
(terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini),
- makan dan minum sambil berdiri
(cenderung pada perkara yang bersifat keduniaan)
Adapun hukum dalam islam ada lima yaitu
- Wajib, yaitu perintah yang mesti dikerjakan. jika perintah itu di patuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakan mendapat pahala; jika tidak dikerjakan, maka ia berdosa.
- Sunat, yaitu anjuran. jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
- puasa sunat (senin dan kamis) dan lain-lain
- haram, yaitu larangan keras. kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapat pahala.
- Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala.
(terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini),
- makan dan minum sambil berdiri
- Mubah, yaitu suatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula di tinggalkan. kalau dikerjakan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa; kalau ditinggalkan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa.
(cenderung pada perkara yang bersifat keduniaan)
0 komentar:
Posting Komentar