Rabu, 28 Maret 2012

IFTIAFTAAH

0 komentar
(MEMBACA ISTI'AZAH, BISMALAH, DAN AWWAL (PANGKAL) SURAH)

A. isti'azah=membaca A'uzubillah....


firman allah surah an-nahl ayat 98

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ (٩٨)

98. apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.

dengan dalil ini sebagian ulama berpendapat, bahawa hukum membaca asti'azah ketika hendak membaca al-quran, adalah wajib, dan sebagian lagi berpendapat sunnah.

B. BASMALAH  = membaca bismilah

membaca basmalah pada awal surah menurut pendapat ulama yang masyhur adalah wajib, dan 

menurut pendapat lain hukumnya : sunnah muakkadah

membaca basmalah pada ayat -ayat yang bukan awal surah adalah : sunnah mustahabbah .

semua yang termasuk diatas, tidak termasuk awal surah dan ayat-ayat at Taubah
membaca basmalah pda surah at taubah, terdapat perselisihan antara ulama.

pendapat imam ibnu hajar :haram di baca di awal surah dan makruh padat ayat-ayat bukan awal surah

pendapat imam ramli : makruh dibaca pada awal surah dan sunnah dibaca pada ayat-ayat bukan awal surah

cara ISTIFTAH, ada 4 (empat) wajah 
  • wakaf semua
  • mewasalkan isti'azah dan basmalah
  • mewasalkan basmalah dengan awal surah
  • wasal semua


Sabtu, 24 Maret 2012

MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN TARTIL

0 komentar
firman allah s.w.t. surah muzzammil :4
artinya : atau lebih dari seperdua itu. dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan. perlahan lahan diatas sama dengan dengan tartil   
Menurut kata syaidina abbas R.A : tartil itu membaca dengan terang. dan menurut sayidina ali R.A : "tartil itu membaguskan bacaan Qur'an serta mengenal tempat waqafnya".dan menurut imam mujahid :" tartil itu ialah membaca Qur'an dengan teratur dan perlahan-lahan.  
Dari para sahabat2 dapat kita simpulakan, bahwa tartil ialah membaguskan bacaan huruf-huruf Al-Qur'an satu persatu dengan tertib dan teratur, mengetahui tempat wakafnya serta tidak terburu2 dan tidak bercampur aduk. 
Nabi kita Muhammad S.A.W pernah pula bersabda, yang artinya : "perhiasilah Al-Qur'an itu dengan suara kamu, karena suara yang baik itu menambahkan kebaikan pada Al-Qur'an".   
Arti suara yang baik dan bagus disini, bukanlah hanya dengan lagu, gaya, dan irama saja, sebagaimana yang banyak diartikan oleh sebagian para qori kita, tetapi maksud yang sebenarnya ialah membaguskan penuturan huruf-huruf Al-Qur'an satu persatu, mengenal makhraj dan sifat huruf itu, mamelihara ghunnah-ghunnah, mad-mad, tebal dan tipisnya huruf serta tempat wakafnya harus di pelihara dengan baik dan lain lain.
 Untuk mengetahui semua itu, maka yang akan membaca Al-Quran wajiblah mempelajari "ILMU TAJWID" kepada ulama yang ahli dalam bidang ini, serta fashih dan mahir. dan perlu di ketahui, bahwa mempelajari ilmu tajwid itu adalah FARDHU KIFAYAH, dan yang mengamalkan atau membacanya adalah FARDU'AIN hukumnya.
 wassalaam    (dikutip dari buku systematika tajwid oleh h. a. sjazily moesthafa)         

Jumat, 23 Maret 2012

SUMBER HUKUM DALAM ISLAM

0 komentar
ASSALAMMU 'ALIKUM WR.WB.

Kaum muslimin dan muslimat yang dirahmati ALLAH.SWT, sumber hukum dalam islam :
  1. Al-Qur'an
  2. Hadist
  3. Ijma' mujtahidin
  4. Qias.
penjelasan
  1. Al-Quran yaitu kalamullah / kalam allah yang berarti perkataan / firman allah yang diturunkan kepada nabi besar muhammad saw melalui malaikat jibril. dan sebagai pedoman / petunjuk Hidup bagi umat manusia. (kitab suci agama islam)
  2. Hadist yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., yaitu berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, dan yang sebagainya."
  3. Ijma' mujtahidin Menurut istilah ijma’, ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara' dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. 
  4. Qias yaitu perbandingan di antara suatu hukum dalam perkara yang baru wujud dengan perkara yang telah ada hukumnya sebelumnya di dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
sebagian ulama menambahkan, yaitu istihan, istidlal, 'urf, dan istishab.

hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam

1. "hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukan kepada hukum itu"
hukum seperti ini tetap tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslim, tidak seorang pun yang berhak membantahya contoh; shalat 5 waktu, zakat, puasa, haji, dll 


2. "hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu."
para mujtihad boleh mewujudkan hukum / menguatkan salah satu hukum dalam ijtihadnya, contoh :
seperti wajib menyapu semua kepala /sebagian saja ketika wudu.

3. "hukum yang tidak ada nas, baik secara qat'i(pasti) maupun secara zanni(dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma') mujtahidin atas hukum-hukumnya."
seperti bagian kakek seperenam, dan batalnya perkawinan muslimah dangan laki laki non muslim.

4. "hukum yang tidak dari nas,baik qat'i dan zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu."
seperti yang banyak menghiasi kitab-kitab fiqh mazhab yang kita lihat pada saat ini. hukum seperti ini adalah buah dari pendapat salah seorang mujtahidin menurut asas (cara) yang sesuai akal pikirannya dan keadaan dilingkungan masing-masing diwaktu terjadinya pristiwa itu. hukum seperti ini tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya keadaan atau tinjauan masiang-masing.

artikelini di kutib dari buku fiqh islam oleh H. Sulaiman Rasjid
 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id