Jumat, 23 Maret 2012

SUMBER HUKUM DALAM ISLAM

ASSALAMMU 'ALIKUM WR.WB.

Kaum muslimin dan muslimat yang dirahmati ALLAH.SWT, sumber hukum dalam islam :
  1. Al-Qur'an
  2. Hadist
  3. Ijma' mujtahidin
  4. Qias.
penjelasan
  1. Al-Quran yaitu kalamullah / kalam allah yang berarti perkataan / firman allah yang diturunkan kepada nabi besar muhammad saw melalui malaikat jibril. dan sebagai pedoman / petunjuk Hidup bagi umat manusia. (kitab suci agama islam)
  2. Hadist yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., yaitu berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, dan yang sebagainya."
  3. Ijma' mujtahidin Menurut istilah ijma’, ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara' dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. 
  4. Qias yaitu perbandingan di antara suatu hukum dalam perkara yang baru wujud dengan perkara yang telah ada hukumnya sebelumnya di dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
sebagian ulama menambahkan, yaitu istihan, istidlal, 'urf, dan istishab.

hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam

1. "hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukan kepada hukum itu"
hukum seperti ini tetap tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslim, tidak seorang pun yang berhak membantahya contoh; shalat 5 waktu, zakat, puasa, haji, dll 


2. "hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu."
para mujtihad boleh mewujudkan hukum / menguatkan salah satu hukum dalam ijtihadnya, contoh :
seperti wajib menyapu semua kepala /sebagian saja ketika wudu.

3. "hukum yang tidak ada nas, baik secara qat'i(pasti) maupun secara zanni(dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma') mujtahidin atas hukum-hukumnya."
seperti bagian kakek seperenam, dan batalnya perkawinan muslimah dangan laki laki non muslim.

4. "hukum yang tidak dari nas,baik qat'i dan zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu."
seperti yang banyak menghiasi kitab-kitab fiqh mazhab yang kita lihat pada saat ini. hukum seperti ini adalah buah dari pendapat salah seorang mujtahidin menurut asas (cara) yang sesuai akal pikirannya dan keadaan dilingkungan masing-masing diwaktu terjadinya pristiwa itu. hukum seperti ini tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya keadaan atau tinjauan masiang-masing.

artikelini di kutib dari buku fiqh islam oleh H. Sulaiman Rasjid

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id